| |
|
|
| Faktor & Akibat Narkoba |
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan
karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa
kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya
hanya dirasakan secara semu.
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial
-
Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu
setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika
maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
-
Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing,
mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena
akibat dari broken home.
-
Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang
yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut
untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
-
Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di
lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara
menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan
untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang
diinginkan seperti lebih aktif dan berani
-
Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari
segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat
pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras
lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh
perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik,
psikotropika dan minuman keras lainnya.
Akibat penyalahgunaan narkotika:
-
Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti
hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada
kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan
merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam
masyarakat.
-
Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala
cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga
melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III
dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan
adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu
sabu-sabu.
Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
-
Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga
mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan
menyenangkan, secara rincinya adalah:
• Meningkatkan daya tahan tubuh
• Meningkatkan kewaspadaan
• Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
• Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
• Menurunkan emosi
-
Efek samping yang berlebihan adalah:
• Muntah dan mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
-
Efek terhadap organ tubuh:
• Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati,
kulit dan kemaluan.
-
Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa
hari, maka pengguna akan mengalami:
• Tidur berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Apatis
• Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau
pendarahan pada otak
Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
-
Meminum minuman beralcohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung,
pangkreas dan peradangan lambung.
-
Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya
ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
-
Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan
juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan
menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan
tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah
lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
|
|
|
|
|